Tanggung Jawab Pengelolaan Sampah Kota
Sebagian besar masyarakat masih menganggap bahwa sampah merupakan sesuatu yang tidak penting dan merupakan tanggung jawab pemerintah. Padahal dalam undang -undang nomor 18 Tahun 2008 pada pasal 12 disebutkan bahwa "Setiap orang dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan". Selain itu pengelola kawasan seperti real estate dan pusat perbelanjaan wajib menyediakan fasilitas pemilahan sampah.
Kewajiban pengelolaan persampahan pada level pemerintahan tidak hanya dibebankan kepada instansi lingkungan hidup baik di daerah maupun pusat tapi juga merupakan beban dari unsur kewilayahan yang harus memastikan bahwa warga masyarakat melakukan kegiatan pengurangan dan pemilahan sampah.
Berdasarkan data dari dua kelurahan di Kota Bandung yang menjadi pusat kegiatan kawasan bebas sampah (KBS) diketahui bahwa tingkat partisipasi masyarakat yang sudah ikut memilah yaitu sebesar 57,9% - 62,2%. Angka ini didapatkan dengan kondisi bahwa di lingkungan tersebut ada edukator dan tim pendamping dari Dinas Lingkungan Hidup Kota.
Pada unsur kewilayahan seperti kelurahan dan kecamatan, tanggung jawab pemeliharaan lingkungan termasuk persampahan merupakan bagian dari seksi ekonomi pembangunan yang memiliki beban kerja dibidang lainnya. Melihat dari potensi dan kondisi partisipasi warga dalam melaksanakan kewajibannya untuk memilah sampah maka penulis merekomendasikan bahwa di kewilayahan perlu ada seksi khusus untuk penanganan permasalahan lingkungan. (GG)
Komentar
Posting Komentar